Rabu, 02 November 2011

"Keyboard dan Mouse"

1.  Keyboard
Sejarah

          Keyboard merupakan alat input standar yang sangat esensial pada sebuah PC. Tahukah Anda kapan keyboard atau papan ketik pertama kali ditemukan? Jawabannya adalah pada tahun 1864 yang kemudian dipatenkan oleh Christopher Latham Sholes pada tahun 1868. Keyboard yang kita kenal sekarang ini memiliki nama resmi QWERTY yang diambil dari enam huruf pertama pada “home row”. Home row sendiri merupakan istilah untuk deretan alfabet kedua (posisinya di tengah) keyboard. Di deretan inilah seharusnya user atau juru ketik menempatkan jari-jarinya jika sedang tidak mengetik. Lalu, kenapa tombol-tombol alfabet pada keyboard ditempatkan secara acak? Alasannya adalah untuk memperlambat pengetikan. Kenapa? Pada awalnya mesin ketik dibuat senyaman mungkin untuk penggunanya, tetapi akibatnya para pengguna malah dapat mengetik dengan kecepatan tinggi. Hal ini membuat pengait-pengait karakter pada mesin ketik menjadi sering tersangkut. Setelah beberapa bulan mencari cara untuk mengatasi sering menyangkutnya pengait tersebut, Sholes mengacak posisi alfabet pada mesin ketik seperti sekarang ini. Dan setelah teknologi mesin ketik berkembang ke mesin ketik elektrik sampai ke komputer, urutan alfabet yang acak tersebut tetap digunakan.Untuk komputer, keyboard pertama kali digunakan pada tahun 1964. Sebuah perangkat yang dibuat oleh MIT, Bell Laboratories, dan General Electric yang disebut Mulitics berhasil menggabungkan video display terminal (monitor CRT saat ini) dengan mesin ketik elektrik. Layout Qwerty temuan Christopher Latham Sholes tetap digunakan, meski pada keyboard saat ini, sejumlah function keys sudah diimplementasikan.

Cara Kerja
Keyboard merupakan peralatan magnetic yang digunakan untuk menginput teks dan juga untuk mengontrol pengoperasian komputer. Tombol-tombol yang berbentuk kotak yang disusun padanya. Tombol-tombol tersebut mempunyai huruf atau simbol yang tercetak di atasnya yang menunjukkan huruf atau simbol yang akan ditampilkannya di monitor bila ditekan. Selain itu bila kita menggabungkan dua tombol dengan menekannya bersamaan, kita kadang akan mendapatkan fungsi atau input khusus.Beberapa alat telah mengadopsi aplikasi keyboard. Beberapa diantaranya yaitu cell phone. Yang paling menyerupai keyboard adalah PDA, nokia communicator 9900, sony ericson P900 dan beberapa jenis diantaranya. Selain itu, adapula beberapa mesin ATM yang mengadopsi atau menggunakan keyboard.Adapun cara kerja dari keyboard tersebut antara lain sebagai berikut:1. Ketika tombol ditekan, tombol tersebut akan menekan sebuah karet yang ada dibawah tombol tersebut.2. Karet tersebut terhubung dengan sebuah chip yang mana akan mentransmisikan sinyal yang didapat ketika tombol ditekan.3. Sinyal yang ditransmisikan berbentuk kode-kode biner.4. Data yang berbentuk biner tersebut akan digenerate oleh chip komputer.5. Setelah digenerate akan ditampilkan kembali menjadi tampilan asli berbentuk huruf pada layar monitor.

Jenis – Jenisnya
Ada berbagai jenis tata letak tombol-tombol pada keyboard, namun yang paling populer digunakan adalah tata letak QWERTY, yang sebenarnya merupakan tata letak mesin ketik yang paling populer.Keyboard terdiri dari 101 tombol untuk tipe standarnya. Untuk windows keyboard, tombol yang ada sebanyak 104 tombol. Pada tahun 1990-an, di Amerika diciptakan sebuah keyboard yang mempunyai kemampuan untuk mempermudah pengguna untuk terkoneksi dengan internet dengan hanya menekan 1 tombol. Keyboard tersebut dikenal dengan sebutan “internet keyboard”.Keyboard mempunyai beberapa perbedaan dalam koneksinya. Ada yang menggunakan kabel, yaitu dengan menggunakan koneksi USB atau PS/2. Dan ada pula yang tidak menggunakan kabel, yang dikenal dengan sebutan Cordless Keyboard. Yaitu menggunakan sinar infrared atau Bluetooth.Adapun jenis-jenis keyboard yang lain, yaitu:
QWERTY
        Keyboard ini mempunyai empat bagian, yaitu:
1.      Typewriter Key terdiri atas alphabet dan tombol lainnya seperti: Back Space, Caps Lock, Delete, Esc, End, Enter, Home, Insert, Page Up, Page Down, Tab.
2.      Numeric Key terletak di sebelah kanan keyboard. Tombol ini terdiri atas angka dan arrow key. Jika lampu indikator num lock menyala, maka tombol ini berfungsi sebagai angka. Sedangkan, jika lampu indikator num lock mati, maka tombol ini berfungsi sebagai arrow key.
3.      Function Key terletak pada baris paling atas, tombol fungsi ini terdiri dari F1 sampai F12. Fungsi tombol ini berbeda-beda tergantung dari program komputer yang digunakan.
4.      Special Function Key tombol ini terdiri atas tombol Ctrl, Shift, dan Alt. Tombol akan mempunyai fungsi bila ditekan secara bersamaan dengan tombol lainnya. Misalnya, untuk memblok menekan bersamaan tombol shift dan arrow key, untuk menggerakkan kursor menekan bersamaan Ctrl dan arrow key.


DVORAK
        Sebenarnya ada beberapa standar susunan keyboard yang dipakai sekarang ini. Sebut saja ASK (American Simplified Keyboard), umum disebut DVORAK yang ditemukan oleh Dr. August Dvorak sekitar tahun 1940.Secara penelitian saat itu, susunan DVORAK memungkinkan kita untuk mengetik dengan lebih efisien. Tetapi mungkin karena terlambat, akhirnya DVORAK harus tunduk karena dominasi QWERTY yang sudah terjadi pada organisasi-organisasi dunia saat itu dan mereka tidak mau menanggung resiko rusuh apabila mengganti ke susunan keyboard DVORAK. Satu-satunya pengakuan adalah datang dari ANSI (American National Standard Institute) yang menyetujui susunan keyboard DVORAK sebagai versi alternatif di sekitar Tahun 1970.

KLOCKENBERG
        Dibuat dengan maksud menyempurnakan jenis keyboard yang sudah ada, yaitu dengan memisahkan kedua bagian keyboard (bagian kiri dan kanan). Bagian kiri dan kanan keyboard dipisahkan dengan sudut 15 derajat dan dibuat miring ke bawah. Selain dari pada itu, keyboard Klockenberg tombol-tombolnya dibuat lebih dekat (tipis) dengan meja kerja sehingga terasa lebih nyaman untuk bekerja. Keyboard Klockenberg tampak lucu karena dipisahkan bagian kiri dan kanannya dan relatif lebih banyak memakan ruang. Walaupun demikian keyboard Klockenberg sudah lebih baik dalam hal pengurangan beban pada jari dan lengan, sehingga nyeri otot pada bahu dan pergelangan sangat sedikit.

Dari ketiga macam keyboard tersebut di atas, ternyata keyboard QWERTY yang tetap diusulkan sebagai keyboard resmi. Hal ini diperkuat dengan keputusan Amerika Serikat melalui Standard Institute pada tahun 1968 dan melalui ISO pada tahun 1971 yang menetapkan untuk tetap menggunakan keyboard QWERTY. Keputusan ini lebih banyak berdasarkan pada masalah ekonomi yaitu mengurangi biaya pelatihan baru bila harus memakai keyboard jenis Klockenberg maupun jenis Dvorak, sehingga masalah nyeri otot masih tetap akan muncul pada pemakaian keyboard QWERTY.

2.  Mouse
Sejarah
Mouse, atau yang dalam bahasa Indonesianya disebut tetikus, sering kita gunakan sehari-hari. Mouse pertama kali ditemukan oleh Douglas Engelbart dari Stanford Research Institute pada tahun 1963. Mouse adalah satu dari beberapa alat penunjuk (pointing device) yang dikembangkan untuk online System (NLS) milik Engelbard. Selain mouse, yang pada mulanya disebut “bug”, juga dikembangkan beberapa alat pendeteksi gerakan tubuh yang lain, misalnya alat yang diletakkan di kepala untuk mendeteksi gerakan dagu. Karena kenyamanan dan kepraktisannya, mouse-lah yang dipilih. Mouse pertama berukuran besar, dan menggunakan dua buah roda yang saling tegak lurus untuk mendeteksi gerakan ke sumbu X dan sumbu Y. Engelbard kemudian mematenkannya pada 17 November 1970, dengan nama Penunjuk posisi X-Y untuk sistem tampilan grafis (X-Y Position Indicator For A Display System). Pada waktu itu, sebetulnya Engelbard bermaksud pengguna memakai mouse dengan satu tangan secara terus-menerus, sementara tangan lainnya mengoperasikan alat seperti keyboard dengan lima tombol.

MOUSE BOLA
Perkembangan selanjutnya dilakukan oleh Bill English di Xerox PARC pada awal tahun 1970. Ia menggunakan bola yang dapat berputar kesegala arah, kemudian putaran bola tersebut dideteksi oleh roda-roda sensor didalam mouse tersebut. Pengembangan tipe ini kemudian melahirkan mouse tipe Trackball, yaitu jenis mouse terbalik dimana pengguna menggerakkan bola dengan jari, yang populer antara tahun 1980 sampai 1990. Xerox PARC juga mempopulerkan penggunaan keyboard QWERTY dengan dua tangan dan menggunakan mouse pada saat dibutuhkan saja. Mouse saat ini mengikuti desain École polytechnique fédérale de Lausanne (EPFL) yang diinspirasikan oleh Professor Jean-Daniel Nicoud.

MOUSE OPTIKAL
Selain mouse bola, saat ini banyak digunakan mouse optikal. Mouse optikal lebih unggul dari mouse bola karena lebih akurat dan perawatannya lebih mudah dibandingkan mouse bola. Mouse optikal tidak perlu dibersihkan, berbeda dengan mouse bola yang harus sering dibersihkan karena banyak debu yang menempel pada bolanya. Mouse optikal pertama dibuat oleh Steve Kirsch dari Mouse Systems Corporation. Mouse jenis ini menggunakan LED (light emitting diode) dan photo dioda untuk mendeteksi gerakan mouse. Mouse optikal pertama hanya dapat digunakan pada alas (mousepad) khusus yang berwarna metalik bergaris-garis biru--abu-abu. Mouse optikal saat ini dapat digunakan hampir di semua permukaan padat dan rata, kecuali permukaan yang memantulkan cahaya. Mouse optikal saat ini bekerja dengan menggunakan sensor optik yang menggunakan LED sebagai sumber penerangan untuk mengambil beribu-ribu frame gambar selama mouse bergerak. Perubahan dari frame-frame gambar tersebut diterjemahkan oleh chip khusus menjadi posisi X dan Y yang kemudian dikirim ke komputer.

MOUSE LASER
Mouse laser pertama kali diperkenalkan oleh Logitech, perusahaan mouse terkemuka yang bekerja sama dengan Agilent Technologies pada tahun 2004, dengan nama Logitech MX 1000. Logitech mengklaim bahwa mouse laser memilki tingkat akurasi 20 kali lebih besar dari mouse optikal. Dasar kerja mouse optikal dan mouse laser hampir sama, perbedaannya hanya penggunaan laser kecil sebagai pengganti LED digunakan oleh mouse optikal. Saat ini mouse laser belum banyak digunakan, mungkin karena harganya yang masih mahal.Dari semua perkembangan mouse, yang tidak banyak berubah adalah jumlah tombolnya. Semua mouse memiliki tombol antara satu sampai tiga buah. Mouse pertama memiliki satu tombol. Kebanyakan mouse saat ini, yang didesain untuk Microsoft Windows, memiliki dua tombol. Beberapa mouse modern juga memiliki sebuah Wheel untuk mempermudah scrolling. Sementara itu, Apple memperkenalkan mouse satu tombol, yang tidak berubah hingga kini.Mouse modern juga Mouse modern juga sudah banyak yang tanpa kabel, yaitu menggunakan teknologi wireless seperti Infra Red, gelombang radio ataupun Bluetooth. Mouse wireless yang populer saat ini menggunakan gelombang radio ataupun Bluetooth. Sedangkan mouse yang menggunakan Infra Red kurang begitu populer karena jarak jangkauannya yang terbatas, selain itu juga kurang praktis karena antara mouse dan penerimanya tidak boleh terhalang.

Cara Kerja
Pada dasarnya, penunjuk (pointer) yang dikenal dengan sebutan “Mouse” dapat digerakkan kemana saja berdasarkan arah gerakan bola kecil yang terdapat dalam mouse. Jika kita membuka dan mengeluarkan bola kecil yang terdapat di belakang mouse, maka akan terlihat 2 pengendali gerak di dalamnya. Kedua pengendali gerak tersebut dapat bergerak bebas dan mengendalikan pergerakan penunjuk, yang satu searah horisontal (mendatar) dan satu lagi vertikal (atas dan bawah).Jika kita hanya menggerakkan pengendali horisontal maka penunjuk hanya akan bergerak secara horisontal saja pada layar monitor komputer. Dan sebaliknya jika penunjuk vertikal yang digerakkan, maka penunjuk (pointer) hanya bergerak secara vertikal saja dilayar monitor. Jika keduanya kita gerakkan maka gerakan penunjuk (pointer) akan menjadi diagonal. Nah, jika bola kecil dimasukkan kembali, maka bola itu akan menyentuh dan menggerakkan kedua pengendali gerak tersebut sesuai dengan arah mouse yang kita gerakkan. Pada sebagian besar mouse terdapat tiga tombol, tetapi umumnya hanya dua tombol yang berfungsi, yaitu tombol paling kiri dan yang paling kanan. Pengaruh dari penekanan tombol atau yang di kenal dengan istilah “Click” ini tergantung pada obyek (daerah) yang kita tunjuk. Komputer akan mengabaikan penekanan tombol (click) bila tidak mengenai area atau obyek yang tidak penting.Kemudian dalam penggunaan mouse juga kita kenal istilah “Drag” yang artinya menggeser atau menarik. Apabila kita menekan tombol paling kiri tanpa melepaskannya dan sambil menggesernya, salah satu akibatnya obyek tersebut berpindah atau menjadi pindah (tersalin) ke obyek lain dan terdapat kemungkinan lainnya. Kemungkinan-kemungkinan ini tergantung pada jenis program aplikasi apa yang kita jalankan. Mouse terhubung dengan komputer dengan sebuah kabel yang terdapat pada mouse. Ujung kabel tersebut dimasukkan dalam port yang terdapat di CPU komputer.

Jenis – Jenisnya
Mouse berfungsi sebagai penggerak kursor pada layar monitor. Sampai saat ini dibuat telah ada 4 jenis koneksi/penghubung mouse ke komputer yaitu :
1. Standard Serial Mouse.
2. PS2
3. USB
4. Wireless/Nirkabel/tanpa kabel

                      I.            Ada 2 jenis mouse yang beredar di pasaran yaitu mouse bola dan mouse sinar.           Mouse bola dapat dibagi lagi menjadi 2 jenis yaitu tracking ball dan mouse biasa. Cara kerja mouse tracking ball adalah dengan menggerakkan bolanya secara langsung sedangkan mouse biasa dengan menggerakkannya. Mouse sinar bekerja dengan cara menggunakan sinar infra merah yang ditembakkan ke atas keping khusus. sinar ini digunakan untuk membaca kecepatan perubahan objek tersebut kemudian diadakan penyesuaian dengan kecepatan dan arah pergerakan cursor pada monitor. Yang termasuk jenis ini adalah mouse ballpoint berbentuk pena. Selain itu mouse juga dikenal ada yang bertombol 2 dan ada yang bertombol 3. Umumnya program-program aplikasi menggunakan standar tombol mouse 2 yaitu Microsoft Mouse, tetapi sekarang banyak yang beredar mouse dengan pilihan 3 tombol dan disamping itu kadang program aplikasi menyediakan pilihan apakah akan memakai mouse bertombol 2 atau 3.
                    II.        Sebelum menggunakan mouse, perlu diinstall softwarenya terlebih dahulu. Umumnya program mouse yang digunakan khusus untuk mouse tertentu saja sesuai dengan keluaran produksinya. Program tersebut bisa berbentuk execute program ataupun berbentuk device driver. Mouse dihubungkan secara hardware pada port I/O serial (COM) yang bisa dipilih pada saat diinstall.
                 III.          Pengaksesan mouse dapat dilakukan melalui interupsi INT 33 H dari software mouse dan INT 15 H fungsi C2 H dari interupsi BIOS. INT 15 H hanya diperuntukkan komputer IBM PS/2 dan penggunaannya tidak kompatibel untuk komputer jenis lain.

Senin, 17 Oktober 2011

Heroes Day, 10th November


Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Honorable headmaster, dearest teachers, committees, my beloved friends ladies and gentlemen good morning.

First of all let’s thank to Allah SWT, the lord of the world, the master of the day after, the creator of everything in this universe.
Peace and Salutation be upon our prophet Muhammad SAW, who has brought us from the darkness into the brightness and guided us into the right way of life.

Ladies and Gentlemen,
In this good opportunity, I would like to deliver a speech entitled “Heroes’ Day”. This speech aims at reminding us that the heroism, patriotism and nationalism are very important in developing our country. Without those attitudes, it is impossible for us to make our country survive.

Ladies and Gentlemen;
Every year we commemorate Heroes’ Day on 10th November. It is the reflection of our country in appreciating the history of Indonesian people in struggling against the colonialism. Heroes’ Day also shows that our founding fathers had sacrificed everything to build this country. Heroes’ Day was taken from the history of the battle in Surabaya. It was a fighting of our people against Dutch and Allied forces due to the struggle of the Indonesian Independence. The peak of the battle was in November 1945. Allied Forces’ troops managed to conquer Surabaya, the second largest city in Indonesia, on behalf of Dutch. More than 100,000 people of Indonesia were involved on the battle against the Allied Forces that approximated more than 30,000 soldiers. At least 16.000 Indonesian people died, while the enemies lost 2,000 soldiers. The battle was the heaviest single battle of the revolution and became a national symbol of Indonesian resistance. Considered a heroic effort by Indonesians, the battle helped our people get international support for Indonesian independence. In memory of the battle, 10th November is then celebrated annually as Heroes' Day.

Ladies and Gentlemen;
The battle in Surabaya was one of the battles happening in our country during the situation of the Indonesian independence. Other people from all over Indonesia’s territory also did the similar thing. Our people fought against the colonialist to keep our independence. Our people struggled to build a free country. They sacrificed everything, including their blood and lives. They had dedicated their heroism, patriotism and nationalism for this country. There is a quote: a great country is a country which appreciates all its heroes. We often hear about it. We know that without our heroes’ sacrifices, there would be no this country. The independence of Indonesia was not given by the colonialist. It was struggled by our founding fathers, by our heroes…

Ladies and Gentlemen;
Nowadays we live in an independence country. There is no more battle against colonialists. But, it does not mean that we stop fighting. There are many kinds of struggle that we must do. Fighting against corruption, collusion and nepotism are some examples of struggle. We must keep the spirit of heroism, patriotism and nationalism in developing this country. We implement it based on our condition now. We actualize it in every part of our life. We give the best what we can do. We devote our dedication to make this country better. That is the way we appreciate our heroes.

Ladies and Gentlemen;
I think that’s all my speech. Let us continue our heroes’ spirit, let us continue our struggle. Keep fighting… for our country, for a better future!
Thank you very much for your attention.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

                                                                                     









Rabu, 21 September 2011

MÁWÁRIS

A. Pengertian Mawaris
Menurut bahasa Mawaris adalah peninggalan harta orang yang meninggal yang diwarisi oleh para ahli warisnya. Ilmu yang mempelajari mawaris disebut ilmu faraid. Ilmu faraid adalah ilmu pengetahuan yang menguraikan cara membagi harta peninggalan seseorang kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Sumber hukum ilmu faraid adalah Al Qur’an, Hadits, dan ijma’ ulama.
Tujuan dari mempelajari ilmu faraid diantaranya adalah :
a.       Melaksanakan pembagian harta warisan kepada ahli waris yang berhak menerima sesuai syariat Islam.
b.      Mengetahui secara jelas siapa saja yang berhak dan berapa bagian yang harus diterima sesuai syariat.
c.       Menentukan pembagian harta waris secara adil dan benar sehingga tidak akan terjadi perselisihan di kemudian hari.
Arti pentingnya mengetahui ilmu mawaris adalah bahwa dengan mempelajari ilmu mawaris seseorang dapat mengetahui atau mengerti bahwa dalam pembagian harta warisan harus ada aturannya, sehingga dapat mencegah perselisihan dan tidak merugikan berbagai pihak. Pembagian harta waris yang berdasarkan ilmu mawaris merupakan ketentuan Allah SWT, dan merupakan cara terbaik untuk membagi harta warisan baik dalam pandangan Allah maupun Manusia.

B.  Ketentuan Mawaris
Ada beberapa pokok permasalahan yang perlu diketahui dalam mawaris, yaitu sebagai berikut :

1.   Sebab-sebab Ahli Waris Berhak Memperoleh Warisan
a.       Hubungan kekeluargaan, yaitu : (hubungan ke atas : ayah, ibu, kakek, nenek, dan seterusnya), (hubungan ke bawah : anak, cucu, dan seterusnya), (hubungan menyamping : saudara laki-laki, saudara perempuan dan seterusnya).
b.      Hubungan perkawinan, yaitu seorang isteri atau suami selama hubungan tersebut masih utuh . jika hubungan suami isteri sudah putus (bercerai) maka hukum waris tidak berlaku bagi keduanya.
c.       Hubungan wala’, yaitu hubungan kekeluargaan yang timbul karena memerdekakan budak (hamba sahaya).
d.      Hubungan seagama, yaitu sama-sama beragama Islam. Jika seseorang yang tidak mempunyai ahli waris, maka harta warisannya akan diberikan ke baitul mal untuk kepentingan umat.

2.  Sebab-sebab Ahli Waris Tidak Berhak Memperoleh Warisan
a.       Budak belian (hamba), ahli waris yang kedudukannya sebagi budak belian tidak berhak memperoleh harta warisan peninggalan keluarganya karena kalau mereka diberi bagian dari harta warisan, maka bagiannya itu akan menjadi milik tuannya.
b.      Membunuh, ahli waris yang membunuh pewaris tidak berhak mewarisi harta peninggalan pewaris yang dibunuhnya.
c.       Murtad, ahli waris yang murtad (keluar dari agama Islam) tidak berhak memperoleh harta warisan peninggalan keluarganya yang beragama Islam. Demikian juga sebaliknya, seorang Muslim/Muslimah tidak berhak mewarisi harta peninggalan keluarganya yang bukan Islam.
d.      Beda agama, orang yang tidak beragama Islam (kafir) tidak berhak menerima harta warisan peninggalan keluarganya yang beraga Islam. Demikian juga sebaliknya, orang Islam tidak berhak mewarisi harta pusaka peninggalan keluarganya yang tidak beragama Islam.

C. Harta Sebelum Diwaris
Sebelum harta diwariskan kepada yang berhak maka ada hal-hal yang hendajnya dipenuhi dan diselesaikan terlebih dahulu yang menjadi tanggungan pewaris. Beberapa tanggungan yang harus dipenuhi tersebut adalah sebagai berikut :

1.   Tajhiz ( Biaya Pengurusan Jenazah)
Biaya pengurusan jenazah, seperti membeli kain kaffan, menyewa ambulans, dan biaya pemakaman. Bahkan, bisa untuk biaya perawatan waktu sakit.

2.  Ad Dhain (Hutang)
Jika almarhum atau almarhumah meninggalkan hutang, hendaknya hutangnya dilunasi dengan harta peninggalannya.

3.  Zakat
Jika harta warisan belum dizakati, padahal sudah memenuhi syarat-syarat wajibnya, maka hendaknya harta itu dizakati dulu sebelum dibagi-bagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.

4.  Wasiat
Wasiat adalah pesan si pewaris sebelum meninggal dunia agar sebagian harta peninggalanya, kelak setelah ia meninggal dunia, diserahkan kepada seseorang atau suatu lembaga (dakwah atau sosial) Islam.
D. Ahli Waris
Ditinjau dari segi jenis kelamin, ahli waris dapat dibagi dua golongan, yaitu ahli waris laki-laki dan ahli waris wanita. Ahli waris laki-laki berjumlah lima belas orang atau golongan dan ahli waris wanita berjumlah sepuluh orang atau golongan.

1.   Ahli Waris Laki-laki
Ahli waris laki-laki adalah sebagai berikut :
1)            Anak laki-laki
2)            Cucu laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki) dan terus kebawah asalkan pertaliannya masih terus laki-laki
3)            Bapak
4)            Kakek (bapak dari bapak) dan seterusnya keatas
5)            Saudara laki-laki sekandung
6)            Saudara laki-laki sebapak
7)            Saudara laki-laki seibu
8)            Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
9)            Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak
10)        Paman yang sekandung dengan bapak
11)        Paman yang sebapak dengan bapak
12)        Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak
13)        Anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak
14)        Suami
15)        Laki-laki yang memerdekakan si pewaris.

Jika lima belas orang ahli waris tersebut semuanya ada, maka yang memperoleh bagian dari harta warisan hanya tiga orang, yaitu : ayah (bapak), suami, dan anak laki-laki.

2.  Ahli Waris Wanita
Ahli waris wanita adalah sebagai berikut :
1)            Anak perempuan
2)            Cucu permpuan (anak perempuan dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah, asal pertaliannya dengan pewaris masih terus laki-laki
3)            Ibu
4)            Nenek (ibu dari ibu) dan seterusnya ke atas
5)            Nenek (ibu dari bapak) dan seterusnya keatas
6)            Saudara perempuan seibu sebapak
7)            Saudara perempuan sebapak
8)            Saudara perempuan seibu
9)            Isteri
10)        Wanita yang memerdekakan pewaris
Jika sepuluh orang ahli waris wanita tersebut semuanya ada, maka yang memperoleh bagian dari harta warisan hanya lima orang, yaitu anak perempuan, cucu perempuan (anak perempuan dari anak laki-laki), ibu, saudara perempuan seibu-sebapak, dan isteri.
Jika ahli waris laki laki dan wanita yang berjumlah dua puluh lima orang itu semuanya ada, maka yang memperoleh bagian harta warisan hanya lima orang saja. Kelima orang tersebut adalah sebagai berikut :

1.      Anak laki-laki
2.      Anak perempuan
3.      Ibu
4.      Bapak
5.      Suami/isteri


E.  Furudul Muqqadarah (Pembagian Harta Warisan)
Furudul Muqqadarah adalah bagian untuk ahli waris yang telah ditentukan dalam        Al Qur’an. Ditinjau dari segi perolehan bagian dari harta warisan, ahli waris dapat dibagi menjadi dua golongan, yaitu Zawil Furud (Ahlul Furud) dan Asabah.

a.   Zawil Furud
Zawil Furud adalah ahli waris yang perolehan bagian harta warisannya sudah ditentukan oleh syara’ (Al Quran dan Hadits). Diantara mereka ada yang memperoleh bagian : 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6 harta warisan.

q  Ahli waris yang bagiannya 1/2 dari harta warisan :
1.      Anak perempuan tunggal. (Q.S. An-Nisa : 11)
2.      Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki.
3.      Saudara perempuan tunggal yang seibu sebapak. (Q.S. An-Nisa : 176)
4.      Saudara perempuan tunggal yang sebapak.
5.      Suami, apabila pewaris (isterinya) tidak meninggalkan anak atau cucu baik laki-laki maupun perempuan. (Q.S. An-Nisa : 12)

q  Ahli waris yang bagiannya 1/4 dari harta warisan :
1.      Suami, apabila isterinya yang meninggal dunia mempunyai anak atau cucu (Q.S. An-Nisa : 12)
2.      Isteri, seorang atau lebih, bila pewaris (suaminya) tidak meninggalkan anak atau cucu. (Q.S. An-Nisa : 12)

q  Ahli waris yang bagiannya 1/8 dari harta warisan :
1.      Isteri, seorang atau lebih, apabila pewaris (suamin) meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki. (Q.S. An-Nisa : 12)


q  Ahli waris yang bagiannya 2/3 dari harta warisan :
1.      Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki. (Q.S. An-Nisa :11)
2.      Dua orang cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, bila anak perempuan tidak ada.
3.      Dua orang saudara perempuan atau lebih yang seibu sebapak. (Q.S. An-Nisa : 176)
4.      Dua orang saudara perempuan atau lebih yang sebapak.

q  Ahli waris yang bagiannya 1/3 dari harta warisan :
1.      Ibu, apabila si pewaris (anaknya) tidak meninggalkan anak atau cucu (dari anak laki-laki), atau dua orang saudaranya  (lebih) laki-laki maupun perempuan, sekandung/sebapak atau seibu saja. (Q.S. An-Nisa : 11)
2.      Dua orang saudara seibu atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan. (Q.S. An-Nisa : 12)

q  Ahli waris yang bagiannya 1/6 dari harta warisan :
1.      Bapak atau kakek, apabila ada anak/cucu.
2.      Ibu, apabila ada anak atau cucu atau ada dua orang saudara (lebih).
3.      Nenek, seorang atau lebih, bila tidak ada ibu.
4.      Seorang saudara seibu, baik laki-laki maupun perempuan.
5.      Cucu perempuan, seorang atau lebih, apabila ada seorang anak perempuan, tetapi apabila anak perempuannya lebih dari seorang, maka cucu perempuan tidak mendapat apa-apa.
6.      Seorang saudara perempuan sebapak, atau lebih, apabila ada seorang saudara perempuan sekandung, tetapi apabila saudara sekandungnya lebih dari seorang, maka saudara-saudara perempuan sebapak terhalang (tidak dapat warisan).
           
b.  ‘Asabah
‘Asobah adalah ahli waris yang bagian dari harta warisannya tidak tertentu. Asobah mempunyai tiga kemungkinan dalam menerima harta warisan, yaitu sebagi berikut:
1.      Asobah akan menerima seluruh warisan jika tidak zawil furud.
2.      Asobah akan menerima sisa dari warisan setelah dibagi zawil furud.
3.      Asobah tidak menerima warisan sama sekali karena sudah habis dibagi zawil furud.

‘Asabah dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu :
1.      ‘Asabah binafsihi, yaitu ahli waris yang mendapat warisan secara otomatis, bukan karena ditarik zawil furud. Ahli waris ini ada 13 orang yang kesemuanya laki-laki yaitu :
1)      Anak laki-laki.
2)      Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah.
3)      Bapak.
4)      Kakek (bapak dari bapak) dan seterusnya ke atas.
5)      Saudara laki-laki seibu sebapak.
6)      Saudara laki-laki sebapak.
7)      Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu sebapak.
8)      Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
9)      Paman yang seibu sebapak dengan bapak.
10)  Paman yang sebapak dengan bapak.
11)  Anak laki-laki paman yang seibu sebapak dengan bapak.
12)  Anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak.
13)  Laki-laki yang memerdekakan si pewaris ketika masih menjadi budak.

2.      ‘Asabah bil ghairi, yaitu ahli waris yang menjadi ‘asabah karena ahli waris lain yang setingkat dengannya. Ahli waris tersebut adalah sebagai berikut :
1)      Anak perempuan dengan sebab adanya anak laki-laki.
2)      Cucu perempuan dari anak laki-laki dengan sebab adanya cucu laki-laki dari anak laki-laki.
3)      Saudara perempuan seibu sebapak dengan sebab adanya saudara laki-laki seibu sebapak.
4)      Saudara perempuan sebapak dengan sebab adanya saudara laki-laki sebapak.

3.      ‘Asabah ma’al ghairihi, yaitu ahli waris yang menjadi’asabah karena adanya ahli waris lain tertentu dari zawil furud. Ahli waris tersebut adalah sebagai berikut :
1)      Saudara perempuan sekandung, apabila bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.
2)      Saudara perempuan sebapak, apabila bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.

F.  Hijab
Hijab adalah tabir atau penghalang bagi ahli waris untuk menerima harta warisan karena ada ahli waris yang lebih dekat atau yang lebih berhak. Hijab dibagi menjadi dua macam, yaitu sebagi berikut :
1.      Hijab Nuqsan, yaitu hijab yang dapat mengurangi bagian dari harta warisan bagi ahli waris tertentu karena bersama-sama dengan ahli waris lain tertentu pula.
Misalnya, suami seharusnya mendapat setengah, tetapi karena ada anak maka ia mendapat seperempat.
2.      Hijab Hirman, yaitu hijab yang menyebabkan ahli waris kehilangan haknya atas harta warisan karena terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat atau lebih berhak.
Misalnya, cucu seharusnya mendapat tetapi karena ada anak maka ia tidak mendapat sama sekali.
G. Perhitungan Warisan
Langkah-langkah yang seharusnya ditempuh terlebih dahulu dalam pelaksanaan pembagian warisan adalah sebagai berikut :

1.      Menentukan ahli waris laki-laki dan perempuan.
2.      Menentukan zawil furud dan siapa yang termasuk ‘asabah.
3.      Menentukan ahli waris yang bagiannya berkurang karena terhalang ahli waris hijab nuqsan.
4.      Menentukan ahli waris yang sama sekali tidak berhak mendapat, karena terhaalang ahli waris hijab hirman.
5.      menentukan apakah ahli waris terdiri dari zawil furud saja, ‘asabah saja, atau terdiri dari zawil furud dan ‘asabah.


Contoh pembagian warisan
Seseorang meninggal dunia, dengan meninggalkan harta Rp. 100.000.000,00. Harta tersebut belum dizakati, dan belum untuk pengeluaran pengurusan jenazah yaitu Rp. 300.000,00. Lalu hutangnya Rp. 200.000,00. Dan berwasiat sejumlah Rp. 1.000.000,00. Ahli warisnya adalah isteri, ibu, dua anak perempuan, anak laki-laki, nenek, satu saudara perempuan sekandung dan satu orang paman dari ayah. Bagaimana dan berapa bagian masing-masing ahli waris ?
Jawab :
a)       Sebelum dibagi maka hendaknya untuk
1.
Membayar zakat 2,5 % = ¼ x 100 juta
=
Rp 2.500.000,00
2.
Pengurusan jenazah
=
Rp    300.000,00
3.
Melunasi hutang
=
Rp    200.000,00
4.
Memenuhi wasiat
=
Rp 1.000.000,00

Pengeluaran
=
Rp 4.000.000,00

b)      Sisa dari harta waris adalah Rp 100.000.000,00 – Rp 4.000.000,00 = Rp 96.000.000,00
c)      Ahli waris yang terhalang atau terhijab adalah nenek (terhalang ibu), saudara perempuan dan paman (terhalang anak). Bagian isteri semula 1/4 menjadi 1/8, dan ibu yang semula 1/3 menjadi 1/6 karena ada anak.

Cara menghitungnya :
*
Bagian isteri
:
1/8 x Rp 96.000.000,00
=
Rp 12.000.000,00
*.
Bagian ibu
:
1/6 x Rp 96.000.000,00
=
Rp 16.000.000,00

Jumlah bagian mereka (zawil furud)
=
Rp 28.000.000,00

Jadi masih ada Rp 96.000.000,00 – Rp 28.000.000,00 = Rp 68.000.000,00
*
Bagian @ anak perempuan
:
1/4 x Rp 68.000.000,00
=
Rp 17.000.000,00
*.
Bagian anak laki-laki
:
2/4 x Rp 68.000.000,00
=
Rp 34.000.000,00

Jadi jumlah semuanya
:
Rp 28.000.000,00

:
Rp 68.000.000,00

=
Rp 96.000.000,00

H. Perundang-Undangan Waris Di Indonesia
Perundang-undangan waris di Indonesia bersumber kepada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991, mengenai Kompilasi Hukum Islam di bidang Hukum Perkawinan, Kewarisan, dan Pewakafan.
Perundang-undangan waris di Indonesia terdapat pada Kompilasi Hukum Islam Buku II Hukum Kewarisan yang terdiri dari 5 Bab, 43 Pasal, yaitu dari pasal 171 sampai pasal 214.
Beberapa hal yang perlu diketahui dari Buku II Hukum Kewarisan, seperti :
1.      Pengertian Hukum Kewarisan
Hukum Kewarisan berdasarkan Pasal 171 ialah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan  (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
2.      Penghalang Memperoleh Harta Waris
Pasal 173 menjelaskan seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yeng tetap, dihukum karena :
a)        dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris.
b)        Dipersalahkan karena secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
3.      Kelompok-kelompok Ahli Waris dan Besarnya Bagian Waris
Kelompok-kelompok ahli waris (Pasal 174) dan besarnya bagian harta waris (Pasal 176-Pasal 193), pada prinsipnya sama dengan hukum waris Islam.
4.      Kewajiban Ahli Waris Terhadap Pewaris
Berdasarkan Pasal 175, kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah :
a.       Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai.
b.      Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang.
c.       Menyelesaikan wasiat pewaris.
d.      Membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.

I.   Hikmah Mawaris
Hikmah Mawaris antara lain sebagai berikut :

1.      Memperkuat keyakinan bahwa Allah benar-benar Maha Adil, karena keadilan Allah tidak hanya terdapat pada alam ciptaan-Nya, seperti hukum waris Islam. Pembagian harta warisan menurut hukum waris Islam sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, sehingga tidak ada ahli waris yang merasa dirugikan.

2.      Mematuhi hukum waris Islam dengan dilandasi rasa ikhlas karena Allah dan untuk memperoleh ridha-Nya tentu akan dapat menghilangkan sifat-sifat tercela yang mungkin timbul pada para ahli waris, misalnya sifat tamak, iri hati, dengki, dan mau menang sendiri. Dengan hilangnya sifat-sifat tercela tersebut, hubungan yang harmonis dan dinamis antara sesama ahli waris dapat terwujud.